Correct Article 24
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) Penayangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d untuk menayangkan informasi barang/jasa pada Katalog Elektronik Sektoral yang memuat daftar:
a. merek;
b. jenis;
c. spesifikasi teknis;
d. harga; dan
e. informasi lainnya pada Katalog Elektronik.
(2) Penayangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah perikatan/Kontrak Katalog Sektoral ditandatangani.
(3) Jangka waktu perikatan/kontrak katalog sektoral dibatasi oleh masa berlaku izin usaha, masa berlaku barang/jasa, dan/atau masa izin edar barang/jasa.
Your Correction
