Correct Article 20
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
Tahapan pencantuman produk barang/jasa katalog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) huruf a terdiri atas:
a. pendaftaran melalui aplikasi sistem pengadaan secara elektronik melalui layanan pengadaan secara elektronik terdekat untuk pelaku usaha yang belum memiliki akun sistem pengadaan secara elektronik;
b. penginputan dan pemutakhiran data kualifikasi pelaku usaha pada aplikasi SIKaP;
c. pengumuman pendaftaran pada aplikasi Katalog Elektronik oleh Kepala UKPBJ selaku pengelola Katalog Elektronik;
d. pendaftaran pelaku usaha sesuai jenis produk yang diumumkan pada aplikasi Katalog Elektronik;
e. pemasukan dokumen penawaran oleh peserta sesuai persyaratan pencantuman barang/jasa;
f. Verifikasi bukti dokumen/isian administrasi dan kualifikasi calon Penyedia untuk persyaratan kualifikasi yang belum terverifikasi pada aplikasi SIKaP;
g. Verifikasi bukti administrasi dokumen teknis dan/atau perizinan barang/jasa (apabila ada);
h. Verifikasi bukti administrasi surat pernyataan tanggung jawab atas kebenaran produk dan harga, sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini;
i. melaporkan hasil Verifikasi sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran pada C yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
j. MENETAPKAN hasil Verifikasi, perikatan, dan persetujuan pencantuman barang/jasa katalog.
Your Correction
