Correct Article 18
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) Penetapan Verifikator/Tim Verifikator katalog sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilakukan oleh Sekretaris Utama BKKBN setelah pengecekan ketersediaan etalase produk oleh LKPP.
(2) Penetapan Verifikator/Tim Verifikator sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan setelah mendapatkan pendelegasian dari Kepala BKKBN.
(3) Verifikator/Tim Verifikator katalog sektoral diusulkan oleh Kepala UKPBJ yang bertugas melaksanakan proses verifikasi pencantuman barang/jasa pada Katalog Elektronik.
(4) Verifikator/Tim Verifikator katalog sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas anggota UKPBJ dan/atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Your Correction
