Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Usulan barang/jasa katalog sektoral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a disampaikan oleh para Deputi Bidang kepada Kepala BKKBN c.q Sekretaris Utama BKKBN; (2) Usulan barang/jasa katalog sektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan informasi detail produk sebagai bahan telaah produk Katalog Elektronik Sektoral (apabila diperlukan). (3) Informasi detail produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. jenis barang/jasa diusulkan; b. volume/kuantitas; c. spesifikasi teknis; d. perkiraan waktu penggunaan; e. rencana anggaran; f. referensi harga atau harga perkiraan sendiri; g. informasi produksi (dalam negeri dan/atau luar negeri); dan h. persyaratan Penyedia. (4) Usulan barang/jasa katalog sektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya dikirimkan ke LKPP untuk dilakukan pengecekan ketersediaan etalase produk. (5) Dalam hal hasil pengecekan etalase atau kategori produk dinyatakan tidak tersedia, maka proses dilanjutkan ke tahap penelaahan produk oleh pengelola katalog sektoral BKKBN. (6) Telaah produk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan dalam rangka memperoleh/menggali informasi dan MENETAPKAN persyaratan pencantuman barang/jasa dan kategori produk beserta atribut spesifikasi teknis, sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (7) Sekretaris Utama MENETAPKAN keputusan hasil penelaahan produk, telaah produk dapat menggunakan keputusan hasil penelahaan produk yang telah ada dengan dilakukan penyesuaian sesuai dengan kebutuhan. (8) Dalam hal hasil pengecekan etalase atau kategori produk dinyatakan tersedia, maka LKPP memberikan rekomendasi kepada pengelola katalog sektoral BKKBN untuk tindak lanjut proses verifikasi.
Your Correction