Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tanggung jawab Penyedia dalam sistem Katalog Elektronik Sektoral meliputi: a. seluruh informasi barang/jasa dan substansi lainnya yang ditawarkan diunggah pada Katalog Elektronik; b. pelaksanaan surat pesanan E-purchasing Katalog; c. kesesuaian informasi barang/jasa yang diunggah pada Katalog Elektronik dengan yang dikirimkan kepada PPK/Pejabat Pengadaan; dan d. tindak lanjut laporan dan pengaduan barang/jasa yang diunggah pada Katalog Elektronik dan dikirimkan kepada PPK/Pejabat Pengadaan.
Your Correction