Correct Article 15
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
Tanggung jawab Penyedia dalam sistem Katalog Elektronik Sektoral meliputi:
a. seluruh informasi barang/jasa dan substansi lainnya yang ditawarkan diunggah pada Katalog Elektronik;
b. pelaksanaan surat pesanan E-purchasing Katalog;
c. kesesuaian informasi barang/jasa yang diunggah pada Katalog Elektronik dengan yang dikirimkan kepada PPK/Pejabat Pengadaan; dan
d. tindak lanjut laporan dan pengaduan barang/jasa yang diunggah pada Katalog Elektronik dan dikirimkan kepada PPK/Pejabat Pengadaan.
Your Correction
