Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tugas dan kewenangan Admin Katalog Sektoral dalam sistem Katalog Elektronik Sektoral meliputi: a. mengunggah dokumen kontrak pada aplikasi katalog sektoral; dan b. melakukan proses penayangan barang/jasa pada aplikasi katalog sektoral. (2) Dokumen kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. surat perjanjian antara Sekretaris Utama BKKBN dan Penyedia katalog sektoral; b. lampiran dokumen kontrak berupa spesifikasi teknis, kuantitas/rencana kebutuhan; dan c. dokumen lain yang diperlukan.
Your Correction