Correct Article 8
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) Tugas dan kewenangan Deputi Bidang dalam sistem Katalog Elektronik Sektoral menyampaikan usulan barang/jasa beserta informasi produk untuk dimasukkan dalam Katalog Elektronik Sektoral.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi:
a. persyaratan pencantuman barang/jasa, persyaratan kualifikasi pelaku usaha, persyaratan teknis dan/atau perizinan barang/jasa; dan
b. kategori produk beserta atribut spesifikasi teknis.
(3) Kategori produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengelompokan klasifikasi barang/jasa pada suatu etalase produk yang memiliki atribut yang sama.
(4) Atribut spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tanda atau kelengkapan yang menjadi ciri khas spesifikasi teknis barang/jasa.
(5) Ciri khas spesifikasi teknis barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa tipe, model, dimensi, ukuran, berat, warna, atau ciri khas lainnya.
Your Correction
