Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tugas dan kewenangan Deputi Bidang dalam sistem Katalog Elektronik Sektoral menyampaikan usulan barang/jasa beserta informasi produk untuk dimasukkan dalam Katalog Elektronik Sektoral. (2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi: a. persyaratan pencantuman barang/jasa, persyaratan kualifikasi pelaku usaha, persyaratan teknis dan/atau perizinan barang/jasa; dan b. kategori produk beserta atribut spesifikasi teknis. (3) Kategori produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pengelompokan klasifikasi barang/jasa pada suatu etalase produk yang memiliki atribut yang sama. (4) Atribut spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tanda atau kelengkapan yang menjadi ciri khas spesifikasi teknis barang/jasa. (5) Ciri khas spesifikasi teknis barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa tipe, model, dimensi, ukuran, berat, warna, atau ciri khas lainnya.
Your Correction