Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tugas dan kewenangan Sekretaris Utama BKKBN sesuai pendelegasian dari Kepala BKKBN meliputi: a. MENETAPKAN persyaratan barang/jasa dan Penyedia; b. MENETAPKAN Verifikator/Tim Verifikator; c. menyetujui pencantuman barang/jasa; d. mengenakan dan mencabut sanksi kepada Penyedia; e. melakukan perikatan kontrak katalog untuk Katalog Elektronik Sektoral dengan Penyedia; dan f. melakukan monitoring dan evaluasi. (2) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Utama BKKBN bertanggung jawab kepada Kepala BKKBN. (3) Selain tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Utama BKKBN mengusulkan barang/jasa kepada LKPP melalui deputi yang membidangi monitoring evaluasi dan pengembangan sistem informasi.
Your Correction