Correct Article 3
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) Jenis barang/jasa Katalog Elektronik Sektoral disusun dan dikelola oleh BKKBN meliputi:
a. alat dan obat kontrasepsi; dan/atau
b. barang/jasa lain sesuai kebutuhan program BKKBN.
(2) Kriteria kelayakan pencantuman barang/jasa dalam Katalog Elektronik Sektoral meliputi:
a. barang/jasa dibutuhkan;
b. Barang/Jasa Standar atau Dapat Distandarkan; dan
c. kebutuhan barang/jasa bersifat berulang.
Your Correction
