Correct Article 33
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi Katalog Elektronik Sektoral dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh LKPP.
(2) Penyelenggaraan Katalog Elektronik Sektoral melakukan koordinasi dan meminta pendampingan dari LKPP.
(3) Pengguna Katalog Elektronik Sektoral BKKBN menyampaikan laporan kepada Sekretaris Utama BKKBN melalui Kepala UKPBJ paling lambat 1 (satu) bulan setelah diterbitkan surat pesanan.
Your Correction
