Correct Article 31
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) Penyedia yang belum menyampaikan dokumen surat pernyataan keabsahan/kebenaran informasi produk dan harga sesuai wajib menyampaikan surat pernyataan ini pada saat perpanjangan atau penambahan kontrak katalog.
(2) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan dapat menjadi referensi untuk proses penambahan dan pembaruan barang/jasa di kemudian hari.
(3) Proses Verifikasi terhadap pembaruan informasi barang/jasa tidak diperlukan dalam hal penyedia telah menyampaikan surat pernyataan keabsahan/ kebenaran informasi produk dan harga.
Your Correction
