Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyedia yang telah berkontrak dengan pengelola Katalog Elektronik dapat mengajukan proses pembaruan informasi pada Katalog Elektronik yang meliputi: a. pembaruan profil Penyedia; b. pembaruan data barang/jasa; c. pembaruan data distributor/pelaksana pekerjaan/pengirim barang; dan/atau d. permohonan turun tayang barang/jasa. (2) Pembaruan informasi barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk penggantian barang/jasa. (3) Pembaruan informasi barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Sekretaris Utama BKKBN selaku pengelola Katalog Elektronik Sektoral. (4) Dalam hal penggantian barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti mekanisme penambahan barang/jasa.
Your Correction