Correct Article 1
PERBAN Nomor 7 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2021 tentang KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Barang/Jasa Standar atau Dapat Distandarkan adalah barang/jasa yang memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan sebagai acuan.
2. Katalog Elektronik adalah sistem informasi elektronik yang memuat informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi teknis, tingkat komponen dalam negeri, produk dalam negeri, produk standar nasional INDONESIA, produk industri hijau, negara asal, harga, penyedia, dan informasi lainnya terkait pengadaan barang/jasa.
3. Katalog Elektronik Sektoral adalah Katalog Elektronik sektor program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana yang disusun dan dikelola oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional sebagai sistem informasi yang memfasilitasi pengadaan barang/jasa melalui penyedia melalui sistem elektronik dan ritel daring.
4. Kontrak Katalog Elektronik Sektoral adalah perjanjian kerja sama antara Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dan penyedia dalam pencantuman
barang/jasa penyedia ke dalam Katalog Elektronik Sektoral.
5. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disingkat LKPP adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
6. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional yang selanjutnya disingkat BKKBN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana.
7. Admin Katalog Sektoral adalah personil yang bertugas melaksanakan untuk mengelola administrasi katalog sektoral.
8. Verifikator/Tim Verifikator Katalog adalah personil/tim yang bertugas melaksanakan proses verifikasi pencantuman barang/jasa pada Katalog Elektronik.
9. Verifikasi adalah proses pengecekan kesesuaian dan kelengkapan dokumen/proposal terhadap persyaratan pencantuman barang/jasa.
10. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara.
11. Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan E- purchasing.
12. E-purchasing (pembelian secara elektronik) adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik atau toko daring.
13. Penyedia Barang/Jasa Pemerintah pada Katalog Elektronik Sektoral yang selanjutnya disebut Penyedia adalah pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan Kontrak Katalog Elektronik Sektoral.
14. Sistem Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa yang selanjutnya disebut SIKaP adalah aplikasi yang merupakan sub sistem dari sistem pengadaan secara elektronik yang digunakan untuk mengelola informasi kinerja Penyedia barang/jasa yang dikembangkan oleh LKPP.
15. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit kerja di BKKBN yang mempunyai fungsi di bidang layanan pengadaan dan sebagai pusat keunggulan pengadaan barang/jasa yang berada di kantor BKKBN pusat.
Your Correction
