Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c, yang diajukan keberatan dari Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris, Majelis melakukan hal sebagai berikut: a. memeriksa laporan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a; b. memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1); c. memeriksa bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3); d. memeriksa dan meminta keterangan Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara; e. meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu; dan/atau f. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara. (2) Dalam hal Majelis memperoleh cukup bukti, Majelis MEMUTUSKAN: a. menolak seluruhnya; b. menerima seluruhnya; atau c. menerima atau menolak sebagian. (3) Dalam hal dalam sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Majelis belum memperoleh cukup bukti, Majelis dapat menugaskan TPKN melalui Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana selaku PPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang terkait dengan kerugian negara yang terjadi. (4) Berdasarkan penugasan untuk melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana selaku PPKN menyampaikan penugasan dimaksud kepada Kepala Satker/ Atasan Kepala Satker untuk disampaikan kepada TPKN. (5) Setelah melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPKN melalui Kepala Satker/ Atasan Kepala Satker menyampaikan laporan hasil pemeriksaan ulang kepada Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana selaku PPKN untuk disampaikan kepada majelis.
Your Correction