Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Majelis dapat memerintahkan TPKN melalui Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Selaku PPKN untuk melakukan pemeriksaan kembali. (2) Berdasarkan perintah untuk melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana selaku PPKN menyampaikan perintah dimaksud kepada Kepala Satuan Kerja/ Atasan Kepala Satker untuk disampaikan kepada TPKN. (3) Dalam perintah untuk melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Majelis menyampaikan hal yang perlu mendapat perhatian dalam pemeriksaan kembali. (4) Setelah melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKN melalui Kepala Satker/ Atasan Kepala Satker menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kembali kepada Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana selaku PPKN untuk disampaikan kepada Majelis. (5) Laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyatakan bahwa: a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara; atau b. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara; c. laporan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b disertai dengan dokumen pendukung.
Your Correction