Correct Article 23
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana selaku PPKN melakukan penyelesaian Kerugian Negara mengenai:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b;
b. Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris dinyatakan wanprestasi atas penyelesaian Kerugian Negara secara damai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; atau
c. penerimaan atau keberatan Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris atas penerbitan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1).
(2) Untuk menyelesaikan kerugian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana selaku PPKN membentuk majelis.
Your Correction
