Correct Article 19
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) Dalam hal SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(3) tidak dapat diperoleh, TPKN segera menyampaikan laporan kepada Kepala Satker/ Atasan Kepala Satker.
(2) Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima laporan dari TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Satker/ Atasan Kepala Satker atas nama Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana selaku PPKN untuk menerbitkan SKP2KS.
(3) SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat materi:
a. identitas Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris;
b. perintah untuk mengganti Kerugian Negara;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
d. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara; dan
e. daftar harta kekayaan milik Pihak Yang Merugikan/ Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
(4) Kepala Satker/ Atasan Kepala Satker menyampaikan SKP2KS kepada Pihak Yang Merugikan/Pengampu/Yang Memperoleh Hak/Ahli Waris.
Your Correction
