Correct Article 15
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menyampaikan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), ayat (6) dan ayat (8), sebagai berikut:
a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan; atau
b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan.
(2) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) tidak disetujui, Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja segera menugaskan TPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang tidak disetujui.
(3) Untuk melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) hanya yang berhubungan erat dengan materi pemeriksaan yang tidak disetujui sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2).
(4) Setelah melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPKN membuat laporan hasil pemeriksaan dengan memperbaiki materi atas laporan hasil pemeriksaan yang sebelumnya tidak disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beserta bukti pendukung dari pemeriksaan ulang kepada Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja, untuk mendapatkan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) disetujui, Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja dimaksud dalam Pasal 8 segera menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana selaku PPKN paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan dimaksud disetujui.
Your Correction
