Correct Article 13
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) Hasil pemeriksaan kerugian negara yang dilakukan oleh TPKN disampaikan kepada orang yang diduga menyebabkan kerugian negara untuk dimintakan tanggapan.
(2) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada TPKN paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat hasil pemeriksaan disampaikan.
(3) Dalam hal TPKN menerima dan menyetujui tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN memperbaiki hasil pemeriksaan.
(4) Berdasarkan perbaikan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggapan diterima.
(5) Dalam hal TPKN menolak tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN melampirkan tanggapan atau klarifikasi tersebut dalam hasil pemeriksaan.
(6) Berdasarkan tanggapan atau klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggapan diterima.
(7) Dalam hal TPKN tidak menerima tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), orang yang diduga menyebabkan kerugian negara dianggap tidak berkeberatan atas hasil pemeriksaan kerugian negara yang dilakukan oleh TPKN.
(8) Dalam hal orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara tidak berkeberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggapan tidak diterima.
Your Correction
