Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) TPKN melakukan pemeriksaan Kerugian Negara paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah dibentuk. (2) Dalam pemeriksaan Kerugian Negara, TPKN memiliki tugas dan wewenang: a. menyusun kronologis terjadinya Kerugian Negara; b. mengumpulkan bukti pendukung terjadinya Kerugian Negara; c. menghitung jumlah Kerugian Negara; d. menginventarisasi harta kekayaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Negara; dan e. melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang membentuknya.
Your Correction