Correct Article 2
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) Peraturan Badan ini mengatur tata cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana.
(2) Tuntutan Ganti Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula terhadap uang dan/atau barang bukan milik negara yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintah di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana.
Your Correction
