Correct Article 1
PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini, yang dimaksud dengan:
1. Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
2. Tuntutan Ganti Kerugian adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendahara dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Negara.
3. Pegawai Negeri Bukan Bendahara adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang bekerja/diserahi tugas selain tugas bendahara.
4. Pihak Yang Merugikan adalah Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang berdasarkan hasil pemeriksaan menimbulkan Kerugian Negara.
5. Pengampu adalah orang atau badan yang mempunyai tanggung jawab hukum untuk mewakili seseorang karena sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak dalam hukum.
6. Yang Memperoleh Hak adalah orang atau badan karena adanya perbuatan atau peristiwa hukum, telah menerima pelepasan hak atas kepemilikan uang, surat berharga, dan/atau barang dari Pihak Yang Merugikan.
7. Ahli Waris adalah anggota keluarga yang masih hidup yang menggantikan kedudukan pewaris dalam bidang hukum kekayaan karena meninggalnya pewaris.
8. Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat PPKN adalah pejabat yang berwenang untuk menyelesaikan Kerugian Negara.
9. Tim Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat TPKN adalah tim yang bertugas memproses penyelesaian kerugian negara.
10. Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disebut Majelis adalah para pejabat/pegawai yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana untuk menyampaikan pertimbangan dan pendapat penyelesaian Kerugian Negara.
11. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pernyataan dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara, yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa Kerugian Negara menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud.
12. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara yang selanjutnya disebut SKP2KS adalah surat yang dibuat oleh Kepala/Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja dalam hal SKTJM tidak mungkin diperoleh.
13. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian yang selanjutnya disebut SKP2K adalah surat keputusan yang ditetapkan oleh Kepala yang mempunyai kekuatan hukum tetap tentang Pembebanan Penggantian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara.
14. Kepala Satuan Kerja adalah pemimpin pada unit eselon I atau unit eselon II di Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Provinsi di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana.
15. Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan lembaga yang bersangkutan.
Your Correction
