Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara kepada Panitia Urusan Piutang Negara yang menangani pengurusan piutang negara berdasarkan SKP2K yang diterbitkan atas penggantian Kerugian Negara yang dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak SKP2K diterbitkan.
Your Correction