Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction