Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 7 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang TATA CARA TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Informasi terjadinya kerugian negara di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana bersumber dari: a. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung; b. hasil pengawasan yang dilaksanakan BPKP dan/atau Inspektorat Utama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana; c. pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan; d. laporan tertulis yang bersangkutan; e. informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab; f. perhitungan ex officio; dan/atau g. pelapor secara tertulis.
Your Correction