Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan Pengawasan oleh APIP berdasarkan petunjuk pelaksanaan yang memuat: a. kepatuhan NSPK; b. realisasi kinerja sesuai dengan perencanaan; dan c. akuntabilitas keuangan. (2) Tata cara pelaksanaan Pengawasan yang dilaksanakan APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri/Kepala.
Your Correction