Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri/Kepala melakukan Pembinaan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang kependudukan dan pembangunan keluarga. (2) Pembinaan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang kependudukan dan pembangunan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. penyiapan perumusan kebijakan; b. penyiapan perumusan fasilitasi pelaksanaan kebijakan; c. penyiapan perumusan pelaksanaan Pembinaan di bidang pengelolaan; d. penyiapan perumusan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan f. penyiapan perumusan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi. (3) Petunjuk teknis pelaksanaan Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri/Kepala.
Your Correction