Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Bidang Kependudukan dan Pembangunan Keluarga

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembinaan dan Pengawasan ditujukan untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di bidang kependudukan dan pembangunan keluarga sesuai dengan yang tercantum pada rencana strategis Kementerian/BKKBN secara efektif dan efisien serta akuntabel.
Your Correction