Correct Article 25
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA/BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Biro Umum dan Pengelolaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan barang milik negara;
b. fasilitasi penyimpanan dan distribusi sarana program teknis di bidang keluarga berencana dan pembangunan keluarga;
c. pelaksanaan layanan pengadaan barang dan jasa pemerintah;
d. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan dan perlengkapan;
e. pelaksanaan urusan keprotokolan;
f. pengelolaan persuratan, arsip, dan dokumentasi;
g. pelaksanaan dukungan administrasi pimpinan;
h. penyiapan bahan persidangan pimpinan; dan
i. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan barang milik negara, pengadaan barang/jasa, ketatausahaan, kerumahtanggaan, arsip, dan dokumentasi.
Your Correction
