Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA/BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana formasi, pengadaan, pengangkatan, dan penempatan aparatur sipil negara; b. pelaksanaan perencanaan dan kinerja pegawai; c. penyiapan pengembangan pegawai; d. pelaksanaan mutasi dan pemberhentian pegawai; e. pengelolaan administrasi jabatan fungsional dan kesejahteraan pegawai; dan f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan sumber daya manusia.
Your Correction