Correct Article 22
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA/BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana formasi, pengadaan, pengangkatan, dan penempatan aparatur sipil negara;
b. pelaksanaan perencanaan dan kinerja pegawai;
c. penyiapan pengembangan pegawai;
d. pelaksanaan mutasi dan pemberhentian pegawai;
e. pengelolaan administrasi jabatan fungsional dan kesejahteraan pegawai; dan
f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan sumber daya manusia.
Your Correction
