Correct Article 19
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA/BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan layanan informasi dan peliputan informasi publik;
b. pelaksanaan hubungan masyarakat;
c. pengelolaan media dan hubungan media;
d. koordinasi dan komunikasi antarlembaga pemerintah dan nonpemerintah;
e. pendokumentasian kegiatan kementerian dan pimpinan;
f. pengelolaan media center; dan
g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang hubungan masyarakat dan komunikasi publik.
Your Correction
