Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA/BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan layanan informasi dan peliputan informasi publik; b. pelaksanaan hubungan masyarakat; c. pengelolaan media dan hubungan media; d. koordinasi dan komunikasi antarlembaga pemerintah dan nonpemerintah; e. pendokumentasian kegiatan kementerian dan pimpinan; f. pengelolaan media center; dan g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang hubungan masyarakat dan komunikasi publik.
Your Correction