Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA/BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan perencanaan program dan anggaran; b. pengelolaan manajemen kinerja Kementerian/BKKBN; c. penyiapan koordinasi dan penyusunan administrasi kerja sama; d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan perbendaharaan dan pelaksanaan anggaran; e. pelaksanaan pengelolaan akuntansi, pelaporan keuangan, dan evaluasi keuangan; dan f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan, kerja sama, dan keuangan.
Your Correction