Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA/BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama terdiri atas: a. Biro Perencanaan dan Keuangan; b. Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana; c. Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik; d. Biro Sumber Daya Manusia; dan e. Biro Umum dan Pengelolaan Barang Milik Negara.
Your Correction