Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA/BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kementerian/BKKBN terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama; b. Deputi Bidang Kebijakan Strategi Pembangunan Keluarga, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana; c. Deputi Bidang Pengendalian Penduduk; d. Deputi Bidang Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi; e. Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga; f. Deputi Bidang Penggerakan dan Peran Serta Masyarakat; g. Inspektorat Utama; h. Staf Ahli Bidang Hukum, Kelembagaan, dan Reformasi Birokrasi; i. Staf Ahli Bidang Pembangunan Kependudukan Berkelanjutan; j. Staf Ahli Bidang Rekayasa Sosial Keluarga; k. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana; dan l. Pusat Data dan Teknologi Informasi. (2) Bagan susunan organisasi Kementerian/BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction