Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA/BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian/BKKBN menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan kebijakan nasional di bidang pengendalian penduduk, pembangunan keluarga, dan penyelenggaraan keluarga berencana; b. koordinasi dan sinkronsasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian penduduk dan pembangunan keluarga; c. penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana; d. pelaksanaan advokasi dan koordinasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana; e. penyelenggaraan komunikasi, informasi, dan edukasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana; f. penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana; g. pembinaan, pembimbingan, dan fasilitasi di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana; h. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian/BKKBN; i. pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian/BKKBN; j. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian/BKKBN; k. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian/BKKBN; dan l. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh PRESIDEN.
Your Correction