Correct Article 3
PERBAN Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA/BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) Dalam memimpin Kementerian/BKKBN, Menteri/Kepala dibantu oleh Wakil Menteri yang sekaligus menjabat sebagai Wakil Kepala, sesuai dengan penunjukan PRESIDEN.
(2) Wakil Menteri/Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(3) Wakil Menteri/Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(4) Wakil Menteri/Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Menteri/Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian/BKKBN.
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri/Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu Menteri/Kepala dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian/BKKBN; dan
b. membantu Menteri/Kepala dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian/BKKBN.
Your Correction
