Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kekurangan jam kerja merupakan dasar pengurangan tunjangan kinerja dari komponen kedisiplinan. (2) Hasil penghitungan komponen kedisiplinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar laporan perhitungan rekapitulasi Presensi dalam 1 (satu) bulan. (3) Presensi Penyuluh KB dan PLKB menggunakan E-Visum.
Your Correction