Correct Article 10
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) Kekurangan jam kerja merupakan dasar pengurangan tunjangan kinerja dari komponen kedisiplinan.
(2) Hasil penghitungan komponen kedisiplinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi dasar laporan perhitungan rekapitulasi Presensi dalam 1 (satu) bulan.
(3) Presensi Penyuluh KB dan PLKB menggunakan E-Visum.
Your Correction
