Correct Article 9
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) Pembayaran Tunjangan Kinerja diberikan dengan memperhatikan komponen penentu berdasarkan:
a. Laporan Kinerja Pegawai melalui SIVIKA;
b. Laporan Kinerja Penyuluh KB dan PLKB melalui E- Visum; dan
c. kedisiplinan.
(2) Pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kesesuaian persentase:
a. Laporan Kinerja Pegawai melalui SIVIKA paling banyak 80% (delapan puluh persen) dalam 1 (satu) bulan;
b. Laporan Kinerja Penyuluh KB dan PLKB melalui E- Visum paling banyak 80% (delapan puluh persen) dalam 1 (satu) bulan; dan
c. kedisiplinan paling banyak 20% (dua puluh persen) dalam 1 (satu) bulan.
(3) Komponen kedisiplinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan menggunakan mesin kehadiran elektronik atau aplikasi kehadiran dan bukti kehadiran maupun bukti ketidakhadiran yang sah.
(4) Dasar pemberian pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan kepada Pegawai selain Penyuluh KB dan PLKB.
(5) Dasar pemberian pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada Penyuluh KB dan PLKB.
Your Correction
