Correct Article 26
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
Terhadap Pegawai dengan Jabatan yang belum ditentukan Kelas Jabatannya, Kepala BKKBN memberikan Tunjangan Kinerja kepada Pegawai yang bersangkutan dengan Kelas Jabatan terendah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Badan ini.
Your Correction
