Correct Article 25
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) Tata cara pembayaran Tunjangan Kinerja di Lingkungan BKKBN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perhitungan Tunjangan Kinerja dikoordinasikan oleh:
a. unit kerja yang membidangi sumber daya manusia, untuk BKKBN pusat; atau
b. tim yang ditunjuk, untuk Perwakilan BKKBN Provinsi.
(3) Tunjangan Kinerja di Lingkungan BKKBN dibebankan pada anggaran BKKBN.
(4) Rekapitulasi penghitungan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai dilakukan menggunakan aplikasi SIPP.
Your Correction
