Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai yang menjalani Cuti melahirkan paling banyak anak ketiga mendapatkan pengurangan 0% (nol persen) dari komponen Besaran Tunjangan Kinerja. (2) Pegawai yang menjalani Cuti melahirkan anak keempat dan seterusnya mendapatkan pengurangan 3% (tiga persen) per hari dari komponen Besaran Tunjangan Kinerja.
Your Correction