Correct Article 20
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) Pegawai yang meninggalkan pekerjaan dan/atau kantor pada jam kerja tanpa izin atau Alasan yang Sah, diberlakukan pengurangan dari komponen Besaran Tunjangan Kinerja sebesar 3% (tiga persen), dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan langsung.
(2) Format surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor pada hari dan/atau jam kerja tidak diberlakukan pengurangan Tunjangan Kinerja, selama dapat membuktikan dengan melampirkan surat tugas.
(4) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh pejabat berwenang.
Your Correction
