Correct Article 18
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
Persentase pengurangan Tunjangan Kinerja pada komponen kedisiplinan bagi Pegawai yang Terlambat Masuk Bekerja sebagai berikut:
a. Pegawai yang Terlambat Masuk Bekerja 1 (satu) sampai dengan 30 (tiga puluh) menit dikenakan pengurangan sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen);
b. Pegawai yang Terlambat Masuk Bekerja 31 (tiga puluh satu) sampai dengan 60 (enam puluh) menit dikenakan pengurangan sebesar 0,5% (nol koma lima persen);
c. Pegawai yang Terlambat Masuk Bekerja 61 (enam puluh satu) sampai dengan 90 (sembilan puluh) menit dikenakan pengurangan sebesar 0,75% (nol koma tujuh puluh lima);
d. Pegawai yang Terlambat Masuk Bekerja 91 (sembilan puluh satu) sampai dengan 150 (seratus lima puluh) menit dikenakan pengurangan sebesar 1% (satu persen);
dan
e. Pegawai yang Terlambat Masuk Bekerja di atas 150 (seratus lima puluh) menit dikenakan pengurangan sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima persen).
Your Correction
