Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persentase pengurangan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang tidak membuat Laporan Kinerja Pegawai diberlakukan dengan ketentuan jumlah hari pengisian SIVIKA per bulan dibagi dengan jumlah hari kerja per bulan dikali dengan jumlah persentase kontribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (2) Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada komponen penentu kinerja.
Your Correction