Correct Article 15
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) Setiap Pegawai wajib mengisi Presensi pada saat masuk bekerja dan pulang bekerja.
(2) Pegawai dapat melakukan sanggah atas ketidakhadirannya melalui sistem aplikasi yang telah ditentukan.
(3) Dalam hal sistem aplikasi Presensi tidak dapat diakses akibat keadaan kahar dan/atau kondisi lain yang mengakibatkan sistem aplikasi Presensi tidak berfungsi sebagaimana mestinya, Kepala BKKBN atau pejabat yang ditunjuk dapat MENETAPKAN kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
(4) Bagi Pegawai yang tidak mengisi Presensi pada saat masuk atau pulang bekerja wajib menyampaikan alasan dengan bukti yang sah menggunakan surat keterangan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
