Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
CPNS diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Besaran Tunjangan Kinerja yang diterima dalam Jabatan sesuai dengan formasi yang ditetapkan pada saat CPNS sampai dengan diangkat sebagai PNS.
Your Correction