Correct Article 6
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
CPNS diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Besaran Tunjangan Kinerja yang diterima dalam Jabatan sesuai dengan formasi yang ditetapkan pada saat CPNS sampai dengan diangkat sebagai PNS.
Your Correction
