Correct Article 5
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada:
a. Pegawai yang diberhentikan sementara sebagai PNS;
b. Pegawai yang diberhentikan dari pekerjaan dan/atau jabatannya dengan diberikan uang tunggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. Pegawai yang diberikan Cuti di luar tanggungan negara;
d. Pegawai yang menjalani Cuti Sakit lebih dari 3 (tiga) bulan akumulasi dalam 1 (satu) tahun;
e. Pegawai yang bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
f. Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan sedang mengajukan Banding Administratif.
Your Correction
