Correct Article 4
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA BERENCANA NASIONAL
Current Text
(1) Tunjangan Kinerja bagi Pegawai diberikan kepada:
a. Pegawai yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu Jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada suatu unit kerja di lingkungan BKKBN;
b. Pegawai yang melaksanakan Pendidikan Kedinasan atau yang melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan
berdasarkan penugasan oleh pejabat yang berwenang;
c. Pegawai yang diberhentikan dari Jabatan karena melaksanakan Tugas Belajar;
d. Pegawai yang menjalani Cuti tahunan;
e. Pegawai yang menjalani Cuti Sakit;
f. Pegawai yang menjalani Cuti alasan penting;
g. Pegawai yang menjalani Cuti melahirkan;
h. Pegawai yang menjalani Cuti besar;
i. Pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor; dan
j. Pegawai yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan dari jabatan struktural karena adanya masa tunggu sampai pengangkatan kembali.
(2) Selain kriteria pemberian Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tunjangan Kinerja juga diberikan bagi Pegawai yang menjalani masa perpanjangan Tugas Belajar paling lama 1 (satu) tahun.
Your Correction
