Correct Article 32
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI KELUARGA
Current Text
(1) Walidata Bangga Kencana kabupaten/kota melakukan telaah atas permohonan Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 sebagai pertimbangan dalam memberikan persetujuan atau penolakan.
(2) Persetujuan atau penolakan atas permohonan Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga disampaikan kepada pemohon.
Your Correction
