Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PEMANFAATAN DATA DAN INFORMASI KELUARGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengguna tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 mengajukan permohonan sesuai tahapan dan persyaratan Pemanfaatan Data dan Informasi Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
Your Correction